Komisi II DPR Gali Masukan Naikan Syarat Calon Kepala Daerah di Aceh

20-03-2015 / KOMISI II

Komisi II DPR serta pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada di Aceh) berencana menggali masukan terkait usulan menaikan persentase syarat pengajuan calon Kepala Daerah di Aceh.

"Hal ini dianggap perlu untuk menyetarakan prosentase syarat pengajuan calon Kepala Daerah, antara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan syarat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,"ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria baru-baru ini.

Menurut Ahmad Riza, Komisi II DPR meminta Komisioner KIP Aceh dan Bawaslu Aceh menelaah isi dari Undang-Undang Pilkada yang baru dengan beberapa isi dan pasal dalam UUPA yang mengatur masalah pelaksanaan Pilkada di Aceh. "Kalau memang ada yang berbeda tolong dibuatkan matrik atau kolom perbedaannya antara pasal dalam UU-PA dengan pasal dalam UU Pilkada yang baru tersebut,"tegasnya.

Wakil Ketua Komisi ll DPR Ahmad Riza Patria menegaskan, hal itu perlu dilakukan untuk menyelaraskan antara UUPA dengan UU Pilkada. "Ada beberapa persyaratan yang diatur khusus dalam UUPA dan tidak bisa dirubah. Seperti persyaratan uji baca Alqur'an bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang beragama Islam. Akan tetapi untuk persyaratan lain, seperti persyaratan untuk bisa mencalonkan pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahnya, yeng berbeda perlu disetarakan,"kata dia.

Ahmad Riza menyebutkan, contoh besaran porsentase bagi calon dari Parpol baru bisa mencalonkan pasangannya jika ia telah menguasai 20 persen kursi atau suara dalam Pemilu Legislatif. Sedangkan bagi calon perseorangan atau independen untuk penduduk 2 juta-6 juta orang, harus mendapat dukungan 8,5 persen, dari total penduduk Daerah tersebut. 

"Itu adalah aturan yang terdapat dalam UU Pilkada yang baru. Apakah yang terdapat dalam UUPA persentasenya sama? Kalau tidak sama perlu dilakukan penyetaraan atau dinaikan agar persentasinya sama dengan UU Pilkada yang baru. Caranya dicari regulasi yang tepat agar tidak bertentangan dengan aturan yang telah ada,"kata Ahmad Riza.  (Spy), foto : supriyanto/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...